Pria di Pontianak Ditangkap Usai Jadi DPO Kasus Penjarahan
- account_circle Stevannes
- calendar_month Selasa, 6 Okt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ruko di Jalan Tanjungpura Pontianak yang diduga dijarah setelah terbakar. Sumber : hipontianak.com
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pontianakhitz.com, Pontianak – DPO penjarahan ruko di Pontianak akhirnya ditangkap polisi. Pria berinisial DN (36) diamankan setelah diduga terlibat dalam kasus penjarahan ruko yang terbakar di Jalan Tanjungpura, Kecamatan Pontianak Selatan. Ruko tersebut diduga dijarah berulang kali selama sekitar satu bulan hingga pemilik mengalami kerugian mencapai Rp30 juta.
Pelaku DPO Diamankan Tim Macan Selatan
Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri, mengatakan polisi telah menangkap satu orang yang sebelumnya berstatus DPO dalam kasus tersebut.
Terduga pelaku berinisial DN (36) diamankan Unit Opsnal Reskrim Polsek Pontianak Selatan atau Tim Macan Selatan pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Penangkapan DN dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban. Dalam pemeriksaan awal, DN mengakui perbuatannya dilakukan bersama lima orang lainnya yang sebelumnya telah diamankan.
Ruko Terbakar Sebelum Dijarah
Kasus tersebut bermula ketika ruko di Jalan Tanjungpura Nomor 43-45 terbakar pada Sabtu, 22 Agustus 2026. Setelah kebakaran terjadi, sejumlah barang yang masih berada di dalam bangunan tersebut diduga dicuri oleh beberapa orang.
Aksi pencurian itu dilakukan berulang kali selama kurang lebih satu bulan. Korban kemudian mengetahui barang-barang miliknya hilang pada Rabu, 23 September 2026, sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pontianak Selatan.
Sejumlah barang yang dilaporkan hilang di antaranya rolling gate, genset, mesin kelapa, mesin bumbu, besi pagar, peralatan makan, kayu belian, wastafel alumunium, pintu kayu, kulkas, atap seng, serta meteran air dan listrik.
Lima Orang Lebih Dulu Ditangkap
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut pada Jumat, 25 September 2026.
Kelima orang tersebut kini telah ditahan di Rutan Polsek Pontianak Selatan.
Dari pengembangan kasus, polisi kembali menangkap DN yang sebelumnya berstatus DPO. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kayu belian, linggis, palu, serta gergaji kayu dan besi.
Sejumlah Barang Curian Telah Dijual
Wagitri mengatakan beberapa barang hasil pencurian telah dijual kepada seseorang yang belum diketahui keberadaannya.
“Beberapa barang hasil curian telah dijual ke seseorang yang belum diketahui dimana keberadaannya (DPB). Selanjutnya dilakukan gelar awal dan menyerahkan terduga pelaku kepada penyidik guna proses lebih lanjut,” ujar Wagitri.
DN kemudian dibawa ke Mapolsek Pontianak Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, DN disangkakan UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 477 KUHPidana.
- Penulis: Stevannes
- Sumber: https://hipontianak.com/sempat-jadi-dpo-karena-jarah-ruko-terbakar-pria-di-pontianak-ditangkap/

Saat ini belum ada komentar